Apa sih Perbedaan Dana BOS 2019 dan 2020?
Sabtu, 15 Februari 2020
Dalam jumpa pers yang digelar oleh Kemenkeu pada tanggal 10 Februari 2020, Pemeritah telah melakukan beberapa kebijakan baru terkait penggunaan dana BOS termasuk pula Dana Desa Berbasis Kinerja.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan bahwa penggunaan dana BOS akan dilakukan dengan fleksibel, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Ia mengatakan bahwa sekolah akan diberikan otonomi agar dapat mengatur fleksibelitas penggunaan dana BOS.
Apa saja perbedaan Dana BOS 2019 dan 2020? Berikut telah dirangkum sesuai dengan Permendikbud Nomor 08 Tahun 2020.
1. Alur Dana, Frekuensi Penyaluran dan Verifikasi Data
Pada Penyaluran Dana BOS, Sekolah-sekolah mendapatkan dana dari Kemenkue dan dikirim ke Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan Dana BOS tahun 2020, akan dikirimkan langsung ke Rekening Sekolah.
Frekuensi penyaluran dana pada tahun 2019 dilakukan sebanyak 4 tahap, yaitu 20%, 40%, 20% dan 20%. Sedangkan pada tahun 2020, Dana BOS akan disalurkan sebanyak 3 tahap, yaitu 30%, 40% dan 30%.
Pada tahun 2019, Verifikasi data SK bagi sekolah penerima Dana BOS dilakukan oleh Pemerintah Provinsi . Sedangkan pada tahun 2020, Verifikasi data dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan SK nya ditetapkan oleh Kemendikbud.
Pengambilan data yang dilakukan pada 2019 sebanyak 2 kali, yakni 31 Januari dan 31 Oktober, ini berpotensi terjadinya keterlambatan pengesahan APBD Perubahan. Sedangkan pada tahun 2020, hanya dilakukan sekali saja disetiap tahunnya, yaitu pada tanggal 21 Agustus.
2. Penggunaan Dana BOS untuk Sekolah
Pada tahun 2019, Guru honorer mendapatkan 15% bagi sekolah negeri dan maksimal 30% bagi sekolah swasta.
Sedangkan pada tahun 2020, sekolah dapat menganggarkan maksimal 50% bagi tenaga honorer yang memiliki NUPTK,belum mempunyai sertifikat pendidik, dan telah tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019. Guru Honorer baru tidak bisa dibiayai dengan ketentuan ini.
Untuk pembelian buku tekstual dan non tekstual, sekolah hanya bisa mengalokasikan maksimal 20%. Sedangkan pada Dana BOS tahun 2020, tidak diberikan batas maksimal ataupun minimal untuk pembelian buku dan alat multimedia.
3. Nilai Satuan Dana BOS
Perbedaan selanjutnya adalah pada besaran nominal dana yang diterima oleh siswa. Pada tahun 2019, untuk SD sebesar Rp. 800.000, SMP/MTs Rp. 1Jt dan untuk tingkat SMA/SMK sebesar Rp. 1,4 Juta.
Sedangkan pada tahun 2020, secara reguler dana BOS mengalami peningkatan untuk masing-masing jenjang sebesar Rp. 100.000. Dengan rincian SD sebesar Rp. 900.000, SMP/MTS Rp. 1.1 Juta dan SMA/SMK sebesar Rp. 1.5 Juta.
4. Laporan dan Pengawasan Ketat
Sistem pelaporan Dana BOS tahun 2019 dilakukan secara berjenjang, yaitu dari sekolah kepada Tim BOS kabupaten/Kota dan diteruskan ke Tim BOS Propinsi. Sedangkan pada tahun 2020, Pelaporan Dana BOS dilakukan secara online melalui https://bos.kemendikbud.go.id/ . Pelaporan ini dilakukan pada tahap ketiga pencairan.
Selain itu, sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS dan dipasang pada papan informasi sekolah atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas bagi sekolah.
Itulah beberapa perbedaan penting antara Dana BOS 2019 dan 2020. Semoga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.