Bagaimana Status Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK?
Sabtu, 15 Februari 2020
Info PPPK - Menteri Keuangan RI , Sri Mulyani telah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. Hal itu sesuai dengan Surat Menkeu kepada MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2019 yang telah lalu.
Dengan terbitnya surat tersebut menjadi angin segar bagi Honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Nasional dan Ditjen Anggaran Kemenkeu itu adalah sebagai jawaban atas surat Menpan-RB pada 16 Desember tentang permohonan persetujuan prinsip dan pertimbangan teknis.
Kabar tersebut di iyakan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com " Iya benar, Kemenkeu telah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK" Senin 13 Januari 2020.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu dikonversikan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga golongan XVII. Sedangkan untuk masa kerja maksimal adalah 33 tahun serta potongan faktor pajak 15%.
Pemotongan faktor pajak ini bertujuan untuk menyetarakan gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 80 tahun 2010, yang menyatakan bahwa faktor pajak PPPK tidak dapat ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan konversi gaji PPPK, menurut Menkeu dengan menggunakan pendekatan jenjang pendidikan.
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI
Bagi Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK
Selanjutnya bagi peserta seleksi PPPK yang tidak lulus, menurut kepala Deputi bidang SDNM KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan kepada siapa saja yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk ikut seleksi PPPK. Sedangkan bagi mereka yang tidak lulus seleksi, nasibnya diserahkan kepada Pemda masing-masing. mereka diberikan tunjangan sesuai dengan UMR di daerahnya masing-masing. Semua itu tergantung Pemda di daerah, apakah masih menggunakan tenaga honorer atau tidak.
Penghapusan Tenaga Kerja Honorer oleh KemenPAN-RB bersama DPR
Keputusan dihapusnya tenaga kerja honorer ini disepakati oleh Kementerian PAN-RB bersama dengan Komisi II DPR-RI pada 20 Januari 2020 yang berlangsung di kompleks Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Di dalamnya termuat beberapa hasil kesepakatan yang termasuk juga tentang persiapan pelaksanan Test CPNS tahun 2019-2020.
- Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
- Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
- Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
- Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
- Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
Demikian ulasan tentang info terbaru tentang PPPK dan Tenaga Honorer K2 yang baru saja di putuskan oleh KemenPAN-RB dan DPR.