-->

Cara Daftar BLT UMKM Tahap II Secara Online

 


Sudah daftar UMKM online? Kesempatan untuk mendapat bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk hibah sebesar Rp 2,4 juta masih terbuka. Pemerintah kembali membuka Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tahap II agar pedagang mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Mengutip laman resmi depkop.go.id, Selasa (20/10/2020), syarat untuk mendapat bantuan tersebut yakni:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya?

A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II


BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Yuk daftar UMKM online supaya dapat bantuan dari pemerintah. Begini caranya 

Cek eform.bri.id/bpum

Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum .

Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.

Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik "Proses Inquiry"

Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel