Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2020 Agar Cepat Approve
Minggu, 16 Februari 2020
Dengan berubahnya sistem pada Dana BOS tahun 2020 ini, sangat penting bagi pendidik khususnya Guru Honorer untuk segera membuat Nomor NUPTK. Mengapa begitu penting? karena sesuai dengan juknis yang ada dalam sistem Dana BOS 2020 ini, guru honorer yang mendapatkan tunjangan adalah mereka yang mempunyai NUPTK. Lantas bagaimana jika seseorang hingga saat ini belum mempunyai NUPTK? berikut ini adalah hal-hal yang bisa dilakukan.
NUPTK itu sendiri adalah nomor unik yang berisikan 16 digit angka yang dimiliki oleh Pendidik atau Tenaga Pendidik.
NUPTK diberikan kepada pendidik atau Tenaga Pendidik baik itu yang PNS atau Non-PNS yang berguna sebagai identitas dari pendidik tersebut. Dengan memiliki NUPTK, seorang pendidik akan lebih mudah dalam pelaksanaan program dan peningkatan mutu pendidikan.
NUPTK layaknya sebuah Nomor Induk Kependudukan (NIK), ia akan tetap tidak berubah meskipun ia pindah tempat mengajar, ganti status kepegawaian ataupun pindah data identitas lainnya.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK
- Pengajuan NUPTK diberikan kepada Guru,Kepala sekolah atau Pengawas di semua jenjang (TK,SD,SMP dan SMA)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas (PNS) dan Guru Non-PNS
- Lulusan S1 atau D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Prodi terakreditasi, LPTS/PTS yang juga terakreditasi
- Guru yang masih aktif di Dapodik/Paud-Dikmas sedangkan ia belum memiliki NUPTK
- Bagi Guru PNS ia harus mempu menunjukan SK PNS/CPNS atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Jika mengabdi di Sekolah Negeri, ia bisa menunjukan SK Pengangkatan dari Bupati/Walkot
- Jika mengabdi di Sekolah Swasta, ia bisa menunjukan SK GTY selama 3 tahun berturut-turut kebelakang
Saat mengajukan NUPTK, harap perhatikan beberapa hal penting dibawah ini:
- Siapkan berkas dokumen/berkas berupa Ijazah lengkap dengan trasnkip nilai, unggah dengan berkas tersebut dalam bentuk scan dengan kualitas high/tidak buram
- File yang diunggah maksimal 2Mb (gunakan aplikasi Resizer Dokumen)
- Siapkan juga SK GTY bagi Non PNS untuk 2 tahun terkahir, SK Bupati bagi yang mengabdi di Sekolah Negeri, SK tersebut jadikan satu dengan SKBM untuk dua tahun terakhir. Sedangkan untuk Guru TK, yang dibutuhkan adalah SKBM untuk tiga tahun terakhir.
- Diterima atau tidaknya pengajuan, biasanya pada persetujuan Admin Dinas, jika sampai disini sudah di approve kemungkinan besar pada tingkat LPMP dan Pusat segera menerbitkan NUPTK yang diajukan
- Jika file yang disediakan sudah siap, maka unggah hingga selesai.
- Periksa akun secara berkala agar kita tahu apakah diterima atau di tidak
Demikian artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua.