-->

Cara dan Syarat mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

 Berikut langkah untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Pemerintah agar bisa nonton TV Digital.

Dalam upaya mensejahterakan masyarakat, pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) yang siap dibagikan secara gratis oleh Kominfo, apakah anda termasuk?

Namun pembagian ini tidak berlaku untuk semua masyarakat, STB ini hanya akan dibagikan kepada mereka yang layak dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Adapun alasan harus terdaftar di DTKS Kemensos ialah Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam penyaluran bantuan Set Top Box gratis ini.

Sehingga bisa dipastikan bahwa hanya mereka yang kurang mampu dan memenuhi syarat yang akan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Lalu bagaimana dengan syarat penerima STB? Tidak perlu khawatir, sebab dalam postingan ini anda akan dijelaskan cara untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo termasuk syarat penerima STB.

Diketahui bahwa proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis ini akan berlangsung hingga tahun 2022 mendatang.

Syarat Menjadi Penerima Bansos DTKS Set Top Box

Nah untuk itu, berikut syarat yang harus diikuti agar mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off

Dengan syarat tersebut, warga atau masyarakat yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Cara Daftar Bansos Set Top Box

Jika sudah mengikuti syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Untuk itu, terdapat dua cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun langkah daftar yang harus diikuti untuk bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo dengan menggunakan aplikasi.

  • Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda
  • Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
  • Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password
  • Pilih Tambah Usulan
  • Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
  • Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Namun apabila terjadi kendala dan kesulitan, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan.

Nantinya, disana anda akan dibantu untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Direncanakan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital.

Bagi yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara mudah di atas untuk mendaftarkan diri sebagai penerima.

Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Nah itu dia langkah untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Harga STB (Set Top Box) Terbaik

Berikut ini beberapa merek STB dengan harga terbaik, tentunya denga kualitas yang sangat baik pula.
  • Matrix Apple DVB T2 harga kisaran Rp. 200.000
  • Polytron PDV 600 T2 harga kisaran Rp. 400.000
  • Akari Set Top Box ADS-2230 harga kisaran Rp. 300.000
  • DVB T2 Tanaka T-2 Digital harga kisaran Rp. 200.000
  • Venus Brio DVB-T2 harga kisaran Rp. 200.000
  • Rinrei Set Box harga kisaran Rp. 200.000
  • Skybox Set Top Box DVB T2 harga kisaran Rp. 200.000- Rp. 300.000
Harga mungkin akan berubah sewaktu-waktu, semakin banyak permintaan pasar maka harga juga akan ikut serta naik.

Apakah Siaran TV Digital itu Berbayar?

Sebelum itu, ketahui lebih dahulu fakta apa saja tentang siaran TV Digital. Sehingga anda tidak lagi bertanya-tanya apakah harus bayar tagihan untuk langganan TV Digital?
Bahwasannya, siaran TV analog yang telang mengudara di Indonesia selama lebih dari 60 tahun akan serantak dihentikan mulai 22 November 2022. Dan akan segera digantikan dengan siaran TV digital secara bertahap.

Berikut tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:

Tahap 1
30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota
Tahap 2
31 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota
Tahap 3
2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.

Fakta-fakta siaran TV digital pengganti siaran TV analog:
  • Siarannya gratis, tidak perlu biaya berlangganan
  • Penerimaannya lewat antena UHF seperti TV analog
  • Kualitas gambar dan suaranya superior
  • Tidak berbintik atau kabur pada saat sinyal lemah
  • Program siarannya lebih banyak
  • Gunakan set top box apabila televisi belum bisa menangkap siaran TV digital
Jadi sudah jelas bagi kita semua, kalau TV yang kita miliki sudah support siaran TV digital kita tidak perlu menambahkan lagi STB. Tetapi jikapun harus menambahkan STB, itu juga nantinya tidak ada tagihan langganan. Bahkan Pemerintah juga memberikan bantuan STB gratis bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kominfo.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel