-->

Jadwal, Ketentuan dan Pembagian Sesi Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Lengkap

Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahap I akan dimulai pada 15 sampai 28 November 2021. SKB CPNS tahap I digelar berdasarkan Surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 Jumlah peserta yang akan mengikuti SKB CPNS tahap I adalah 52.300 peserta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Berdasarkan PermenPANRB No.27/2021 yang dimaksud SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Di mana sebagaimana pasal 42 PermenPANRB No.27/2021 SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Baca Juga :

Ebook Test SKD dan SKB CPNS 2021

Selain dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

 a. psikotest 

b. tes potensi akademik

 c. tes kemampuan bahasa asing 

d. tes kesehatan jiwa; 

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan 

f. tes praktek kerja 

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi 

h. wawancara; dan/atau 

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021

Berikut ketentuan lengkap SKB CPNS 2021 Berkenaan dengan surat Plt Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada 15 November 2021. 
  2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi instansi.
  3. Bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
  4. Bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
  5.  Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN. 
  6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak kurang dari 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.
  7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
  8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB; Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter; Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer; Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
  9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.

Pembagian Sesi SKB CPNS 2021 Lengkap

Pembagian sesi SKB CPNS 2021 di BKN Pusat (3 sesi) 

Sesi I - 06.30-08.00 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 08.00-09.30 (90 menit) Pelaksanaan SKB.

Sesi II - 09.30-11.00 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 11.00-12.30 (90 menit)

Sesi III - 12.30-14.00 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 14.00-15.30 (90 menit) Pelaksanaan SKB.

Pembagian sesi SKB CPNS 2021 di Kanreg dan UPT BKN 

Sesi I 06.30-08.00 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian 08.00-09.30 (90 menit) Pelaksanaan SKB.

Sesi II - 09.00-10.30 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 10.30-12.00 (90 menit).

Sesi III - 12.30-14.00 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 14.00-15.30 (90 menit) Pelaksanaan SKB.

Sesi IV - 14.00-15.30 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 15.30-17.00 (90 menit) Pelaksanaan SKB.

Waktu pelaksanaan SKB CPNS 2021 khusus hari Jumat di seluruh lokasi 

Sesi I - 06.30-08.00 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 08.00-09.30 (90 menit) Pelaksanaan SKB.

Sesi II - 12.30-14.00 (90 menit) Registrasi dan pemberian PIN peserta Penitipan barang Body checking Peserta masuk ruang tunggu steril Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian - 14.00-15.30 (90 menit).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel