Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik
Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA/SMK Negeri, adalah a)
bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga
eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan
memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b) bahwa sekolah berfungsi
membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan
memperkuat kerukunan antar umat beragama; c) bahwa pakaian seragam dan atribut
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah
merupakan salah satu bentuk perwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas
keragaman agama; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang
Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Isi SKB atau Surat Keputusan
Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan
Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan
Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri, menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Dan Menteri Agama Tentang Penggunaan
Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga
Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada
Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Diktum KESATU SKB atau
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan, menyatakan Peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian
seragam dan atribut:
a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau
b. dengan kekhasan agama tertentu,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEDUA SKB atau Surat Keputusan
Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan
Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, menyatakan
Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan
atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum KETIGA SKB atau
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan, menyatakan dalam rangka melindungi hak peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA,
pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan,
mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut
dengan kekhasan agama tertentu.
Diktum KEEMPAT SKB 3
Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut
Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan bahwa
Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib
mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis
terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang
dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolatr yang bertentangan
dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.
Diktum KELIMA SKB 3
Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut
Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan bahwa
Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan
ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:
a. pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah,
pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi
kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Kementerian Dalam Negeri:
1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran
tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis
dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi
kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan
bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Kementerian Agama:
1. melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan
praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang
bersangkutan; dan
2. dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian
sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Diktum KEENAM SKB 3
Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut
Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan
bahwa Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai
kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemerintahan Aceh.
Diktum KETUJUH SKB 3
Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi
Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Salinan
Lengkap SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian
Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan di
Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri ------disini-----
Demikian informasi tentang Keputusan
Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri.
Semoga ada manfaatnya.