Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan US dan Peniadaan UN Tahun 2020/21
Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan US (Ujian Sekolah) dan Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati dan/atau Walikota di seluruh Indonesia.
Dasar hukum Surat Edaran SE
Peniadaan UN Tahun 2021 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah tahun
2020/2021 dengan tajuk resmi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan
Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19), adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Isi lengkap Surat Edaran
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19), menyatakan bahwa berkenaan
dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin meningkat maka
perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan
lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan
dengan hal tersebut, bersama mi kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai
benkut.
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021
ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi
syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan
setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19
yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,
dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga
dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuari peraturan
perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B,
dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai
dengan ketentuan pada angka 3;
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam
bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan
adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan
kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah; dan
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus
dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan
dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
perlombaan, dan sebagainya);
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran
ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme
PPDB daring.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan
angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020,
Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikian Surat Edaran SE
Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian
Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.