-->

Cair Maret 2021, Berikut ini Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Rp. 2,4 Juta dari Pemerintah

BLT UMKM Kemenkop-UKM - Kabar gembira untuk anda para pelaku usaha mikro yang saat ini tengah mengalami penurunan pendapatan karena terdampak Covid-19. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali membuka pendaftaran. 


Mulai bulan Maret ini anda bisa melakukan pengajuan kepada terkait dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing Kab/Kota. 

Syarat Pengajuan BLT UMKM 2021

Para pemohon harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan, misalnya foto copy KTP, NIK, Nama Lengkap, bidang usaha hingga nomor telepon. 

Namun begitu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Di antaranya, ia tidak sedang menerima kredit modal usaha dan investasi perbankan. Pemohon juga bukan seorang ASN, bukan TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Jika pemohon belum memiliki rekening, ia masih dapat mengajukan pendaftaran. Nanti setelahnya ia akan dibuatkan oleh pihak bank penyalur jika sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan UMKM Rp. 2,4 juta tahun 2021 adalah, Bank Rakyat Indonesia  (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM)

Untuk memudahkan berikut ini syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi syarat, cara mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta bulan Maret harus diusulkan oleh:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM

Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, bisa lewat bank yang ditunjuk salah satunya bisa melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."

Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya. Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPU

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel