-->

Syarat Mengikuti Seleksi CPNS 2021 Jalur PPPK yang Dibuka Mulai Bulan April

 Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

Tidak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. 

Dikutip dari Warta Kota, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes Seleksi CPNS 2021 dilaksanakan.

"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan CPNS nya untuk 5 tahun. Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya dalam periode tahunan. Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu seperti dikutip dari Warta Kota. 

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya. 

Bima memperkirakan formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021. 

Oleh karena itu, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat Juni sudah harus dimulai.

"Hal itu agar Bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNS nya," kata Bima

Bima mengaku cukup percaya diri untuk menyelenggarakan CPNS 2021 di tengah pandemi COVID-19. 

Hal itu lantaran saat CPNS 2019, tidak ada satupun lokasi penerimaan CPNS 2019 di Indonesia yang menjadi klaster COVID-19. 

Hal itu pertanda penerapan protokol kesehatan berjalan baik, sebab pada SKB CPNS 2019, pihaknya tetap memperbolehkan peserta yang suhu badannya tinggi, reaktif, bahkan positif untuk tetap mengikuti SKB CPNS 2019. 

Berikut syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK 2021

  1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
  2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
  3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
  4. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel