-->

Syarat-syarat Guru Honorer Mengikuti Seleksi PPPK 2021

Kabar baik untuk anda para Guru Honorer atau honorer kategori II , pasalnya Pemerintahkan akan membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran ini terbuka kepada guru honorer  yang terdapat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sudah tidak mengajar.


Perlu diketahui, bahwa pada pendaftaran kali ini, pemerintah memberikan kuota yang jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 1 juta guru.

Selain itu, pada pendaftaran kali ini setiap pendaftar diberikan 3 kali kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi. Artinya, jika anda gagal dalam ujian pertama anda masih mempunyai 2 kesempatan lagi dalam menyelesaikan ujian seleksi. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya , yang hanya memberikan ujian seleksi sebanyak 1 kali dalam setahun.

Bagi anda yang beruntung dan lolos menjadi Tenaga PPPK, maka kali ini anggaran yang disediakan untuk upah dan tunjangan tidak perlu lagi diragukan. Mengapa? Karena kali ini Pemerintah Pusat langsung yang menanggung gaji dan tunjangan. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena gaji dan tunjangan dibebankan pada Pemerintah Daerah.

Jika anda lolos , Rp. 4 Jt sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setiap bulannya.

Lalu siapa sajakah yang boleh ikut serta dan mendaftar di seleksi ini?

  • 1.      Para guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
  • 2.      Lulusan PPG yang saat ini sudah tidak mengajar
  • 3.      Guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum lolos seleksi PNS atau PPPK

Itulah beberapa perbedaan sistem pendaftaran PPPK 2019 dan 2021. Jadi mulai persiapkan diri anda sejak sekarang, agar peluang untuk menjadi ASN dapat terwujud.     

Sedangkan kriteria, agar anda dapat ikut serta dalam seleksi PPPK 2021, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang pengangkatan PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Usia minimal adalah 20 tahun, sedangkan maskimal satu tahun sebelum masa pensiun
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2021.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel