Alur dan Syarat Pendaftaran PPPK 2021, Persiapkan Mulai Sekarang
Alur Pendaftaran PPPK 2021 - Pada postingan kali ini kita akan membahas secara lengkap tentang 9 alur pendaftaran, syarat, serta besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang secara resmi akan dibuka pada tahun 2021 nanti.
Pemerintah kemungkinan akan membuka lowongan pendaftaran jauh lebih besar dibanding pada penerimaan tahun 2019 lalu. Nah, namun sebelum lebih jauh kita membahasanya. Ada baiknya pula kita ketahui apa perbedaan PNS dan PPPK?
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh Pemerintah, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian dan ia memiliki Nomor Induk secara Nasional.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang di angkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Berikut ini info seputar PPPK yang berhasil kami himpun untuk anda, diantaranya :
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Sebenarnya pembukaan pendaftaran belum secara resmi dilkakuan, namun untuk referensi saja, pendaftaran PPPK 2019 bisa dijadikan rujukan. berikut ini alur lengkapnya.
1. Membuat akun di SSCASN.bkn.go.id menggunakan alamat Email aktif
2. Pilih menu PPPK atau SP3K.bkn.go.id
3. Lakukan registrasi dan melakukan pengisian data seperti
- Nomor Peserta ujian K-II
- Tanggal Lahir
- Nomor NIK dan Nomor KK serta Nomor NIK Kepala Keluarga
- Alamat Email aktif, Password dan kode keamanan
- Pas Photo formal minimal 120 kb hingga 200 kb dengan format file jpg. atau jpeg
4. Cetak kartu registrasi setelah data telah terisi dengan benar
Setelah anda terdaftar, maka selanjutnya login ke SP3K.go.id dengan menggunakan akun yang baru saja dibuat, selanjutnya anda ajan melakukan langkah-langkah berikut ini:
5. Login ke akun SP3K.go.id menggunakan Nomor NIK dan kata sandi seperti anda daftarkan sebelumnya
6. Pengisian data yang diperlukan, seperti :
- Foto Selfie dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan Riwayat Pendidikan
- Mengisi biodata
- Mengunggah dokumen persyaratan sesuai kebutuhan instansi
- Periksa hasil pengisian data
- Cetak Kartu Pendaftaran
- Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
- Maksimal umur 57 Tahun
- Lulusan Sekolah Menegah Kejuruan bidang Pertanian
- Posisi Inseminator wajib memiliki Sertifikat Inseminator
- Aktif bekerja di desa untuk unit kerja basisi Kecamatan, Kabuoaten dan Profinsi selama 5 tahun berturut-turut dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Provinsi
- Tenaga Honorer Kategori II
- Maksimal umur 59 Tahun
- Pendidikan minimal S1 atau D4 dengan program studi yang relevan dengan pelajaran kurikulum
- Menandatangani surat pernyataan bersedia untuk ditempatkan pada Sekolah Negeri Kabupaten/Kota/Provinsi
- Sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka, dibuktikan dengan surat perintah dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas
- NUPTK/NIK
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nama Sekolah
- Mata Pelajaran
- Kabupaten/Kota/Provinsi
- Merupakan honorer K-II
- Usia maksimal 57 tahun
- Menempuh pendidikan minimal D3 pada bidang kesehatan (sesuai syarat jabatan yang dibutuhkan)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi, kecuali bagi Epidemiolog
- Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
- Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2
- Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat
- penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
- Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.