-->

Cara dan Prosedur Dalam Mengurus Taspen untuk Pensiunan PNS

 Pada tulisan ini dijelaskan secara lengkap, langkah demi langkah untuk melakukan pencairan dan Taspen bagi pensiunan PNS. 


Uang pensiunan adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada mereka yang sudah tidak lagi aktif mengabdi kepada negara sebagai PNS. Besarannya pun berbeda sesuai dengan jabatan dan golongan saat ia masih menjadi PNS.

Dana pensiun akan diberikan kepada nya yaitu ketika ia sudah mencapai batas usia tertentu sehingga masuk pada masa pensiun. Ada beberapa langkah dalam mengurus Taspen bagi pensiunan PNS seperti yang akan kita tulis pada kesempatan kali ini. Anda perlu menyiapkan beberapa berkasa sebagai berikut:

Tunjangan Hari Tua

  • Formulir Permintaan Pembayaran 
  • FC SK Pensiun KPPG atau asli SKPP 
  • FC Identitas / KTP pemohon 
  • FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun, maka ahli waris berhak untuk mengurusnya untuk mengajukan klaim tersebut, Si ahli waris perlu mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit 
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/lurah bila pemohon isteri/ Suami 
  • Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun 
  • Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa 
  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa > 1 orang 
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung 
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas 
  • PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)
Dana Pensiun
  • Formulir permintaan pembayaran Tembusan 
  • SK pensiun berpasfoto Asli SKPP 
  • Pas foto 3x4 (dua lembar) 
  • FC Identitas / KTP Pemohon 
  • FC buku tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) 
  • FC NPWP (bila ada) 
  • Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dengan:
  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit 
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami 
  • Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun 
  • Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa 
  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa > 1 orang 
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
Cara Mengajukan Santunan Kematian di Taspen

Apabila yang bersangkutan meninggal dunia saat sedang melakukan tugas, maka ahli waris juga berhak untuk mengurus santunan kematian. Si ahli waris perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut:

  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • FC Surat Kematian
  • FC Surat Nikah/ Surat Keterangan Ahli Waris
  • FC Surat Keputusan Tewas/Meninggal
  • Form Taspen-3 (Surat Keterangan Dokter)
  • Kwitansi biaya yang sudah keluar dalam mengurus jenazah ( termasuk biaya rehabilitasi atau pemasangan gigi palsu)
  • FC KTP Pemohon
  • Jika akan melakukan via transfer maka diperlukan FC Buku Rekening
  • Jika masih ada tanggungan anak yang sekolah, maka diperlukan Surat Keterangan Sekolah atau semacamnya. Sedangkan anaknya berusia 21 s/d 25 tahun belum bekerja, belum atau tidak menikah

Cara Mengajukan Santunan Cacat Sebagian dan Cacat Total

Cacat Sebagian

Dalam keadaan ketika seseorang mengalami cacat fisik pada sebagian anggota badan, maka ia berhak mengajukan santunan catat sebagian, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Formulir Permintaan Pembayaran.
  • Laporan Kecelakaan Kerja tahap II.
  • Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) yang menerangkan keadaan cacat sebagian selamalamanya.
  • Foto copy KTP Pemohon.
  • Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).

Cacat Total

  • Formulir Permintaan Pembayaran.
  • Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2)
  • Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat.
  • Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).
  • Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3)
  • Foto copy KTP Pemohon.
  • Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).

Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel