Jadwal Pemberian Kuota Internet Kemdikbud, Lengkap Dengan Tata Cara Mendapatkannya
Program Kuota Internet Kemdikbud - Pemerintah melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan membagikan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020, yang diperuntukkan untuk guru, siswa, mahasiswa, dan dosen.
Bantuan tersebut disalurkan mulai hari Senin, 21 September 2020. Dan, setiap bulannya akan ada II tahap, yang akan berlangsung selama empat bulan dari September 2020 sampai dengan Desember 2020.
Hal tersebut juga telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam Peraturan tersebut dijelaskan teknis bentuk bantuan yang diberikan Kemdikbud berupa kuota internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum digunakan untuk mengakses semua halaman dan aplikasi. Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Dengan daftar yang tercantum pada https://kuotabelajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15GB.
Sementara untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan 25GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30GB.
Kemudian, paket kuota internet untuk Pendidik PAUD serta jenjang Pendidik Dasar dan Menengah mendapatkan 42GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 45GB.
Dan, paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Berikut ini jadwal pembagiannya:
A. Bantuan Kuota data internet untuk bulan pertama :
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan Kuota data internet untuk bulan kedua :
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan Kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan :
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.