Ini Jadwal Resmi Test SKB TA 2019
Sabtu, 27 Juni 2020
Jadwal Tes SKB CPNS 2019 itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana.
Ia mengatakan, tes SKB CPNS 2019 yang sempat ditunda akibat pandemi Covid-19, akan digelar kembali.
Rencananya, pelaksanaan SKB CPNS 2019 itu akan dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2020.
"Jadwal SKB rencana akan dilakukan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020, setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (23/6/2020), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menetapkan lokasi ujian yang layak.
"Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta kemungkinan bisa saja terjadi lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, atau bahkan harus ke Jakarta," ujar Bima.
"Oleh sebab itu, Panselnas akan melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 di pusat atau daerah," lanjut dia.
Bima mengatakan, saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019 dengan protokol kesehatan Covid-19.
Hingga saat ini BKN masih terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Hal ini tetap melihat keadaan situasi perkembangan pandemi Covid-19 ke depan. Saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran Kepala BKN tentang mekansime pelaksanaan seleksi dengan computer assistant test (CAT) yang mengedepankan protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan keputusan Menkes," ucap dia.
Diberitakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang sedianya dilaksanakan pada 25 Maret 2020 ditunda, menyusul wabah virus corona atau Covid-19 yang kian masif.
Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB baik dengan metode CAT maupun yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
"Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu (18/3/2020).
Penundaan itu secara resmi tertuang di dalam Surat Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Meski pelaksanaan SKB ditunda, namun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada 22-23 Maret 2020.
Materi SKB
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes,
- Tes kesehatan jiwa,
- dan/atau Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes. Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Kumpulan Contoh Soal SKB CPNS 2019 A-Z
Pada bagian ini kami sediakan file Pdf yang bisa anda manfaatkan untuk berlatih soal. Harapannya, ketika anda nanti tengah menghadapai soal-soal SKB sudah bisa meraba sejauh mana perbendaharaan pengetahuan untuk menghadapinya.
- Administrasi Negara Link
- Administrasi Perkantoran Link
- Administrasi Umum
- Ahli IT
- Akuntansi
- Akuntansi 2
- Bidan
- Bidan 2
- Bimbingan Konseling
- Bimbingan Konseling (BK)
- BPOM
- Dokter
- Dokter Gigi
- Ekonomi
- Ekonomi dan Keuangan
- Ekonomi Pembangunan
- Farmasi Apoteker
- Guru Agama Islam
- Guru Agama Islam 2
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Biologi
- Guru Ekonomi
- Guru Fisika
- Guru Fisika SMA
- Guru IPA SMP
- Guru IPA Terpadu SMP
- Guru IPS SMP
- Guru Kelas
- Guru Kelas – SD
- Guru Kimia
- Guru Kimia SMA
- Guru Mata Pelajaran – SMP SMA SMK
- SKB Guru Matematika SMA
- SKB Guru Matematika SMA 2
- SKB Guru Matematika SMP
- SKB Guru Olahraga
- SKB Guru PAI
- SKB Guru Pendidikan Agama Islam
- SKB Guru PKn
- SKB Guru PKN SMA
- SKB Guru PKn SMP
- SKB Guru PPKN
- SKB Guru SD
- SKB Guru SD bagian 1
- SKB Guru SD Bagian 2
- SKB Guru SD Bagian 3
- SKB Guru TIK
- SKB Hubungan Intenasional
- SKB Hubungan International
- SKB Hukum dan HAM
- SKB Hukum Undang-Undang
- SKB Kearsipan
- SKB Kehakiman
- SKB Kejaksaan
- SKB Kemenlu – Dagang Internasional
- SKB Kemenlu – Indonesia dan Perjanjian Internasional
- SKB Kemenlu – Kewarganegaraan dan Imigrasi
- SKB Kemenlu – Konvensi Internasional
- SKB Kementerian Agama
- SKB Kementerian Kesehatan
- SKB Kementerian Keuangan – Bea Cukai
- SKB Kementerian Keuangan – BPKP
- SKB Kementerian Keuangan – Ekspor Impor
- SKB Kementerian Keuangan – Pajak
- SKB Kementerian Keuangan – Perbankan
- SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- SKB Kementerian Perindustrian dan Perdagangan – Korporasi
- SKB Kementerian Perindustrian dan Perdagangan – Penanaman Modal Asing Dalam Negeri
- SKB Kementerian Perindustrian dan Perdagangan – Perlindungan Bisnis
- SKB Kementerian Perindustrian dan Perdagangan – Perlindungan Konsumen
- SKB Kementerian Perindustrian dan Perdagangan – Rahasia Dagang
- SKB Kepegawaian SDM
- SKB Kependidikan
- SKB Kependidikan 2
- SKB Kependidikan 3
- SKB Kependidikan 4
- SKB Kepustakaan
- SKB Kesehatan
- SKB Kesehatan 2
- SKB Kesehatan 3
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com