Juknis Insentif dan Tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020
Selasa, 25 Februari 2020
Berikut ini kami bagikan tentang Juknis Tunjangan Guru Bukan PNS untuk Madrasah tahun 2020. Di dalamnya dijelaskan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan ini.
Juknis GBPNS Madrasah ini sesuai dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7382 tahun 2019. Bertujuan untuk lebih memperjelas bagaimana teknis yang harus dilakukan oleh masing-masing sekolah madrasah dalam mengelolan dana tunjangan kepada tenaga pendidik di lingkup kerjanya.
Selain itu, Juknis GBPNS Madrasah ini juga diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Dengan Juknis ini pula diharapkan tunjangan guru dapat diberikan tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga tidak ada lagi tenaga pendidik di lingkup Madrasah mengalami keterlambatan dalam menerima haknya sebagai guru.
Jika Juknis Tunjangan GBPNS ini benar-benar dilaksanakan, sudah barang tentu akan meningkatkan motivasi dan kinerja guru.
Sebagai penjelasan singkatnya, berikut adalah cuplikan dari Keputusan Direktoran Pendidikan Islam Nomor 7832 tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Guru Bukan PNS Madrasah.
Anda juga bisa mendapatkan file berformat Pdf. supaya bisa disimpan dalam berkas dan dapat dibuka kembali kapan saja.
Cuplikan Juknis Tunjangan Guru Bukan PNS Pada Madrasah tahun 2020
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020;
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Sasaran
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
- Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ a tau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi be ban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun.
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Mekanisme Pelaksanaan
Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
- Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
- Yang berkualifikasi S-1/D-IV;
- Yang lebih lama masa tugasnya;
- Yang bukan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus. Dll
Penyaluran Tunjangan Insentif
- Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
- Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.
Besaran Tunjangan Insentif
- Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3 .000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
Untuk mendapatkan file berbentuk Pdf., anda bisa mengunduhnya pada tautan dibawah ini :
Itulah Penjelasan singkat mengenai Juknis Tunjangan Guru Bukan PNS Madrasah Tahun 2020 Format pdf yang dapat kami jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat buat rekan-rekan semua, Aamiin.