-->

Ini Kesalahan Administrasi yang Bisa di Tolerir dan yang Tidak Bisa Bagi Pelamar CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 di sebagian besar instansi sudah berakhir. Tapi masih ada beberapa instansi yang belum menutup pendaftaran. Nantinya, hasil seleksi administrasi akan keluar dalam 2 sampai 3 pekan setelah penutupan pendaftaran di masing-masing instansi.



Waktu 2 atau 3 pekan itu merupakan perkiraan kebutuhan waktu verifikator bekerja memeriksa berkas para pelamar.

Sehingga sekitar pertengahan atau akhir Desember 2019 para pelamar sudah dapat memperoleh hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Cara mengeceknya dapat langsung masuk ke website masing-masing instansi. Atau dapat pula dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id.

Apabila lulus seleksi administrasi, nanti akan keluar tulisan seperti di bawah ini.

SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas


Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.


Sedangkan apabila tidak lulus, akan tampil tulisan seperti di bawah ini :

Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap  administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar 


Alasan TMS dari verifikator:





Di bawah tulisan itu akan ada tombol sanggah. Klik tombol ajukan sanggahan bila kalian ingin menyanggah. Tapi jangan berharap kalian akan diperbolehkan menyanggah dengan memasukkan dokumen baru.Kalian hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.

Jadi, siapkan lah alasan terbaik kalian sejak sekarang jika merasa ada dokumen yang salah.

Nantinya formulir sanggah akan berbentuk seperti di bawah ini :



Daftar Kesalahan yang Tidak Dapat Ditolerir di Seleksi Administrasi

Lalu kesalahan seperti apakah yang sama sekali tidak dapat ditolerir verifikator berkas CPNS 2019?

Berdasarkan berbagai sumber, ternyata ada beberapa kesalahan yang tak bisa ditolerir, antara lain :

  1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.
  2. Pas foto tidak berlatar merah.
  3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.
  4. Dokumen yang diupload buram.
  5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.
  6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.


Nah, kesalahan-kesalahan itu sama sekali tak dapat ditolerir oleh para verifikator CPNS 2019.

Lalu manakah kesalahan yang masih dapat ditolerir?

Hal ini dikutip Warta Kota dari beberapa pelamar CPNS 2019 yang merasa melakukan kesalahan, tetapi masih lolos seleksi administrasi.

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih lolos dalam verifikasi berkas walaupun salah menuliskan akreditasi kampusnya.

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran

Kesalahan minor ini berupa kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis kecil.

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih ada yang lolos ketika melakukan kesalahan minor dalam penulisan lamaran, selama bentuknya masih sesuai format.

Daftar Berkas Untuk Lakukan Sanggahan

Sementara itu, diperkirakan pengumuman seleksi administrasi mulai dapat diketahui sekitar pertengahan Desember 2019. Penerimaan CPNS 2019 sedikit unik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sanggahan dapat dilakukan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.

Merujuk pada ketentuan dalam sscn.bkn.go.id, maka para pelamar tidak perlu menyiapkan berkas baru untuk melakukan sanggahan.

Ya, ternyata pelamar hanya perlu memasukkan berkas yang dipakai untuk melamar CPNS 2019. Maka siapkan dengan rapi berkas yang telah kalian miliki sekarang.

Mulai dari scan KTP, ijazah, transkrip nilai, STR, TOEFL, dan lainnya sesuai persyaratan masing-masing instans


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel