-->

Juknis Pengelolaan Bantuan PAUD 2019, Lengkap

Pena-indigo.com - Setiap tahun pemerintah pusat mengeluarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan anak usia dini melalui Direktorat PPAUD Kemdikbud RI.



Petunjuk ini dibuat agar menjadi standar atau pedoman bagi para stake holder baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun satuan pendidikan yang memberikan layanan PAUD kepada masyarakat dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan.

Pedoman Bantuan PAUD 2019

Kualitas pendidikan anak usia dini merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa yang dimulai sejak anak usia dini, pemerintah memperhatikan dengan serius pendidikan anak dengan menyediakan paud yang berkualitas dan berkontribusi pada pendidikan jenjang berikutnya. Untuk itu direktorat PAUD menekankan bagi lembaga PAUD untuk memenuhi hak-hak anak seperti bermain, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh stimulasi pendidikan.

Guna melancarkan rencana tersebut, pemerintah pusat mencanangkan program bantuan paud yang bersumber dari APBN yang mana aturan dan ketentuan mulai dari peruntukan penggunaan dana sampai dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dituangkan dalam petunjuk teknis bantuan paud 2019 ini.

Juknis Bantuan PAUD 2019

Ayah/bunda silahkan mengunduh petunjuk teknis bantuan paud tahun 2019 melalui link tautan di bawah, ada beberapa Juknis yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Yaitu:

1. Juknis BOP PAUD ABK

Petunjuk teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), tertuang dalam Perdirjen PAUD Dikmas no. 13 tahun 2019

2. Juknis BOP PAUD Layanan Khusus

Petunjuk teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini layanan khusus, tertuang dalam Perdirjen PAUD Dikmas no. 26 tahun 2019

3. Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat

Petunjuk teknis bantuan pemberian makanan sehat, tertuang dalam Perdirjen PAUD Dikmas no. 27 tahun 2019

4. Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik

Petunjuk teknis bantuan program pengembangan ilmuwan cilik, tertuang dalam Perdirjen PAUD Dikmas no. 28 tahun 2019

5. Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun

Petunjuk teknis bantuan inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0 – 3 tahun, tertuang dalam Perdirjen PAUD Dikmas no. 30 tahun 2019

6. Juknis Penuntasan PAUD dan Pra SD

Petunjuk teknis bantuan penyelenggaraan koordinasi penuntasan pendidikan anak usia dini pra sekolah dasar, tertuang dalam Perdirjen PAUD Dikmas no. 31 tahun 2019

7. Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus PAUD

Petunjuk teknis bantuan pusat kegiatan gugus pendidikan anak usia dini, tertuang dalam Perdirjen PAUD Dikmas no. 39 tahun 2019

8. Petunjuk Operasional DAK Pendidikan

Petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, tertuang dalam Permendikbud RI no. 1 tahun 2019

9. Juknis DAK Fisik

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2019, tertuang dalam perauran presiden (perpres) no. 141 tahun 2018

Download Petunjuk Teknis Bantuan PAUD 2019

Kolom sebelah kiri adalah nama peraturan dirjen / Perdirjen PAUD & Dikmas terbaru tahun ini, dan kolom sebelah kanannnya adalah link download untuk mendapatkan file juknisnya.

  • Juknis BOP PAUD ABK 2019 Unduh File
  • Juknis BOP PAUD Layanan Khusus 2019 Unduh File
  • Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD 2019 Unduh File
  • Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik 2019 Unduh File
  • Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019 Unduh File
  • Juknis Penuntasan PAUD dan Pra SD 2019 Unduh File
  • Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus PAUD 2019 Unduh File
  • Petunjuk Operasional DAK Pendidikan 2019 Unduh File
  • Juknis DAK Fisik 2019 Unduh File
  • Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD 2019 Unduh File



Hal ini agar penyaluran bantuan PAUD bisa tepat sasaran dan terjaganya transparansi dan akuntabilitas dana bantuan PAUD.

Apabila penerima bantuan dana tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama dan/atau tidak menyampaikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Apabila penerima bantuan dana terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang diterima, akan dikenakan sanksi hukum, dan/atau sanksi administrasi melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel